Polisi Tidur, Pantes apa Nggak????
Jalan Kucing adalah jalan dalam perumahan padat penduduk sepanjang kurang lebih 400m. jalan ini dihuni oleh warga2 menengah ke bawah. di jalan tersebut terdapat sebuah SD dan mesjid. Jalan ini biasa digunakan sebagai jalan tikus bagi pekerja2 dan pelajar dari sebua perumahan yang besar menuju kota.
jalan kucing semakin hari semakin banyak dilewati kendaraan karena berita mengenai jalan jalan tersebut dapat dijadikan alternatif kian menyebar. Hal ini berakibat kebisingan dan berbahaya bagi siswa SD di jalan tersebut. banyaknya kendaraan yang lewat juga menyebabkan polusi yang berbahaya bagi kesehatan warga. begitu juga degan kondisi jalan yang mudah rusak karena sering dilewati kendaraan.
Untuk mengurangi jumlah dan keepatan kendaraan yang lewat, ketua RT berinisiatif untuk membuat polisi tidur, tetapi tiap KK diwajibkan beriur sejumlah besar uang yang diperkirakan akan memberatkan warga. Dan juga, jika poisi tidur dibuat, tak hanya kendaraan pendatang saja yang mudah rusak, kendaraan penduduk (sekitar 30 motor dan 5 mobil) juga menjadi mudah rusak.
Polisi tidur juga dapat menyebabkan keterlambatan dan ketidaknyamanan pengguna jalan. Kemudian proses pembuatan menyebabkan transportasi terganggu untuk sementara.
Naaaahh, sebagai decision maker, polisi tidur mesti dibuat nggak ya??
jawab:
1). Ethical Egoism
Jalan Kucing pada dasarnya adalah jalan dalam perumahan. Semestinya digunakan untuk pengguna yang bertujuan ke sekitar jalan tersebut. Tetapi karena berita mengenai jalan tersebut dapat dijadikan jalan pintas dari sebuah perumahan besar menuju kota, semakin banyak kendaraan yang melewati jalan tersebut untuk menghindari macet.
Karena itu, penduduk di Jalan Kucing pantas membangun polisi tidur agar mengurangi kendaraan yang tujuannya bukan ke sekitar Jalan Kucing, melainkan hanya sebagai jalan pintas.
2). Utilitarianism
Fungsi Objektif Kebahagiaan:
Bagi penduduk Jalan Kucing
Komunitas | Poin kepentingan |
+(8) mengurangi kebisingan | 15 |
+(10) mencegah kecelakaan anak sekolah | 20 |
+(5) megurangi kerusakan jalan | 2 |
+(8) mengurangi polusi dan penyakitnya | 3 |
-(10) biaya pembuatan | 5 |
-(8) kerusakan bagi kendaraan warga | 2 |
-(10) keterlambatan dan ketidaknyamanan | 15 |
-(3) proses pembuatan | 1 |
total: 8*15+10*20+5*2+8*3-10*5-8*2-10*15-3*1
= 135
Bagi penduduk Jalan Kucing, Pembangunan polisi tidur amat bermanfaat bagi mereka.
Bagi pengguna jalan bukan Penduduk Jalan Kucing
Komunitas | Poin kepentingan |
+(8) mengurangi kebisingan | 5 |
+(10) mencegah kecelakaan anak sekolah | 50 |
+(5) megurangi kerusakan jalan | 1 |
+(8) mengurangi polusi dan penyakitnya | 1 |
-(10) biaya pembuatan | 0 |
-(8) kerusakan bagi kendaraan warga | 40 |
-(10) keterlambatan dan ketidaknyamanan | 40 |
-(3) proses pembuatan | 1 |
total: 8*5+10*50+5*1+8*1-10*0-8*40-10*40-3*1
= -170
Bagi para pengguna jalan umum non penduduk jalan kucing. Pembangunan polisi tidur kurang bermanfaat bagi mereka.
Kesimpulan: Polisi tidur harus dibuat. dengan catatan minimal di dekat sekolah dan mesjid dan tiap 100 meter.
3). Right Analysis
Komponen | Hak |
Penduduk sekitar | - memiliki jalan dan memelihara - ketenangan dari suara bising kendaraan - udara yang bersih dari polusi |
anak SD | - keamanan saat berjalan kaki dari kendaraan yang berkecepatan tinggi - ketenangan belajar |
warga di mesjid | - ketenangan dalam beribadah - mendapat dana pembangunan mesjid dari orang yang lewat |
penduduk pemilik kendaraan | - memiliki kendaraan dan menjaga agar tidak mudah rusak. |
Pengguna jalan sebagai jalan pintas | - menggunakan jalan - tidak terlambat ke tempat tujuan - kenyamanan dalam berkendara - menghindari macet di jalan besar - menjaga kendaraannya agar tidak mudah rusak |
Demikianlah hak-hak yang dimiliki tiap komponen2 di sekitar jalan Kucing. menurut uraian di atas, maka yang berhak didahulukan adalah keamanan anak sekolah, mayarakat, barulah pengguna jalan pintas. karena itu, polisi tidur masih tetap harus dibuat dengan catatan dalam jumlah yang proposional, tepat sasaran dan tidak sampai mengganggu kenyamanan berkendara.
No comments:
Post a Comment